ANALISA.CO.ID.BONE–Kepolisian Resort (Polres) Palopo mengamankan 7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar asal Kabupaten Bone di Jalan Ratulangi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Polopo, yang hendak dikirim ke Morowali, Sulawesi-tengah, Rabu (18/01/2023).
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan dalam pengungkapan tersebut unit Tipidter Sat Reskrim mengamankan dua pelaku, yakni Saipul (37) dan Sudirman (33) yang berperan sebagai pengangkut barang ilegal.
“Petugas memberhentikan kendaraan mobil truk tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap pengemudi dan pengemudi menyampaikan bahwa barang yang diangkutnya merupakan BBM jenis solar bersubsidi, kemudian dilakukan pengecekan dan benar mobil truk tersebut mengangkut solar bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen yang sah,” kata Safi’i Nafsikin, Kamis (19/01/2023).
Safi’i menjelaskan, modus pelaku menggunakan sebuah kendaraan mobil truk bak kayu berwarna merah bernomor polisi DD8975HE untuk mengelabui petugas. Saat melakukan pengangkutan, mobil truk tersebut dari luar tampak seperti mobil angkutan barang atau mobil ekspedisi.
“Karena pada bak mobil ditutupi oleh terpal dan pada bagian depan atas di simpan 4 jeriken solar untuk persediaan perjalanan dan dari keterangan sopir mobil tersebut bahwa ia dengan sengaja dibuat seperti itu untuk mengelabui petugas saat dalam perjalanan pengangkutan,” ucap Safi’i Nafsikin.
Menurut Safi’i Nafsikin, solar bersubsidi tersebut diambil atau diangkut dari Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan tujuan Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pemiliknya adalah Rosni warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
“Sopir diupah setiap satu kali jalan per ret sejumlah Rp 2.500.000, kegiatan pengangkutan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung 2 kali melintas dan pada pengangkutan ke 3 digagalkan oleh petugas kepolisian, untuk pemiliknya saat ini tengah dalam penyelidikan,” ujar Safi’i Nafsikin.