ANALISA.CO.ID, BONE,- Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tenriawaru Bone terkesan mandek di kantor Kejaksaan Negeri Bone,
Dari penelusuran, kasus tersebut telah bergulir sekitar 7 bulan lamanya dimeja Kejaksaan Bone, namun hingga saat ini belum diketahui sampai dimana proses hukumnya
Dikonfirmasi penyidik Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Heru Sutanto mengatakan, Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tenriawaru masih berjalan meskipun tidak menyampaikan secara rinci tahapan prosesnya.
“Kasusnya masih terus berjalan, saya lagi di Jawa ngurus nilai dulu” singkat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone itu.
Tak main-main, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proses realisasi dari pagu senilai Rp 360 miliar di RSUD Tenriawaru Bone terbagi beberapa item seperti Rp135 miliar anggaran Tahun 2023–2024, dibagi Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp14 miliar untuk dua item pengadaan alat kesehatan.
Bukan hanya itu, dalam proses pengelolaan anggaran di RSUD Tenruawaru Bone, diduga kuat aroma menyimpang dari berbagai item kegiatan seperti yang melibatkan pihak ketiga dalam bentuk belanja alkes pakai habis dan alat kesehatan lainnya.
Bahkan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Bone sudah memeriksa sejumlah pegawai RSUD Tenriawaru Bone, yakni Direktur RSUD H.M Syahrir dan PPK serta kepala bidang programnya.
Hanya saja sangat disayangkan, selama laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan hasil perkembangan proses hukumnya (SP2HP) dari penyidik KejaksaanNegeri Bone.
Hingga terkesan penyidik hendak menutupi proses kasus tersebut, sehingga memicu tanggapan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Kabupaten Bone Andi Asrul Amri, SH. MH menilai penyidik dalam kasus tersebut patut dicurigai mengalami tekanan atau lainnya, dikarenakan proses hukum Dugaan Korupsi RSUD Tenriawaru Bone itu tak berjalan normal
“Seharusnya pihak penyidik tidak bersikap tertutup dalam proses kasus tersebut, apalagi keras aroma koruptifnya, dimana seharusnya secara etika penyidik wajib memberitahukan setiap perkembangan proses hukumnya kepada pelapor”ungkapnya.



