BONE, ANALISA.CO.ID ▪︎▪︎ Di tengah ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus menghantui masyarakat, Kabupaten Bone hingga kini belum memiliki rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone yang mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Empat tahun setelah perda disahkan, DPRD menilai pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Salah satu kebutuhan paling mendesak adalah menghadirkan fasilitas rehabilitasi agar para penyalahguna tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyediakan sistem rehabilitasi yang menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Persoalan itu turut menjadi perhatian Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone. Ketua Umumnya, Andi Singkeru Rukka, mengingatkan bahwa Perda P4GN tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata tanpa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda ini lahir untuk melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Implementasinya harus diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk penyediaan fasilitas rehabilitasi,” ujarnya.
Selain rumah rehabilitasi, RDPU juga menyoroti belum terbentuknya Tim Terpadu P4GN yang menjadi amanat perda.
Tim tersebut nantinya akan mengoordinasikan program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat, termasuk membentuk satuan tugas di tingkat kecamatan dan desa.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan siap mempercepat implementasi perda. Salah satu komitmen yang disepakati dalam RDPU adalah pembentukan Tim Terpadu P4GN dalam waktu maksimal dua pekan.
RDPU juga merekomendasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, penguatan dukungan anggaran, sosialisasi perda hingga ke desa dan sekolah, serta pelibatan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan narkotika.
Bagi DPRD Bone, kehadiran rumah rehabilitasi menjadi indikator penting keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Tanpa fasilitas pemulihan, upaya memerangi narkoba dinilai belum menyentuh akar persoalan dan belum memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (Alesha Lee)



