BONE, ANALISA.CO.ID ▪︎▪︎ Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp30 juta yang dilaporkan Arisah alias Risa Binti Muhtar terhadap Hasniar alias Niar Binti Beddu di Polres Bone hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Meski telah dilaporkan beberapa bulan lalu, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bone tertanggal 1 April 2026, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini bermula dari transaksi yang berkaitan dengan gadai sebuah mobil. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 21 Januari 2026, pihak terlapor mengakui telah menerima uang sebesar Rp30 juta dan berjanji mengembalikannya dalam dua kali pembayaran masing-masing Rp15 juta pada 21 Februari dan 21 Maret 2026.
Namun, menurut Arisah, hingga tenggat waktu yang disepakati, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.
“Saya sudah memberikan kesempatan dengan membuat surat perjanjian. Tapi sampai batas waktu yang disepakati tidak ada penyelesaian, sehingga saya melaporkannya ke Polres Bone,” ujar Arisah kepada wartawan, Sabtu (11/7)
Arisah mengaku kecewa karena proses penanganan perkara yang dilaporkannya dinilai berjalan cukup lama tanpa kepastian.
“Kasus ini sudah lama menggantung. Saya berharap penyidik segera menuntaskan prosesnya agar ada kepastian hukum. Saya hanya ingin hak saya bisa diperjuangkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Bone masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Redaksi)



