ANALISA.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan korupsi di kantor cabang PT. Pegadaian Rantepao, Toraja Utara tahun 2021 – 2022.
Para tersangka diantaranya berinisial HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT, dan WAN yang berprofesi sebagai tenaga pemasaran Pegadaian Cabang Rantepao.
“Tersangka yaitu HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao. dan WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao,” Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).
Keduanya dijadikan sebagai tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menemukan 2 alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi.
“Bahwa HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022,” Terangnya.
Perbuatan kedua tersangka pada dasarnya membuat kredit fiktif nasabah serta penanganan kredit lain yang Unprosedural.
“Perbuatan berupa, Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro, Menahan Angsuran,” bebernya.
Untuk di ketahui, perbuatan para tersangka disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). (Alesha)