ANALISA.CO.ID, BONE 》 Seorang warga Maros berinisial RG melaporkan oknum anggota LSM, HN, terkait dugaan penipuan atau penggelapan pemesanan paving blok senilai Rp458,2 juta di Kabupaten Bone.
Kasus bermula pada Juni 2024 saat HN memesan paving blok dengan janji pelunasan sebulan setelah barang diterima. Namun hingga kini pembayaran tak pernah dilakukan, sementara seluruh paving blok yang diambil diduga telah dijual habis oleh terlapor.
Laporan resmi masuk pada April 2025 dan langsung ditangani Satreskrim Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I).
“Berkas sudah kami kirim ke JPU untuk diteliti. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, HN tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Polisi menegaskan penahanan bukan keharusan selama tersangka memenuhi panggilan dan tidak berpotensi melarikan diri.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik menunggu petunjuk jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan segera masuk Tahap II.
Jika masih ada kekurangan (P-19), berkas akan dilengkapi agar hak pelapor terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai aturan. (Redaksi)



