Sang Ajun Inspektur Polisi Dua Tertangkap Kasus Narkoba di Bone

Ilustrasi

ANALISA.CO.ID, BONE •• Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang petani yang diduga sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua orang lainnya, termasuk seorang anggota Polsek Sibulue berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) bernama Andi Parawansa alian Andi Canca.

Penangkapan di Rumah Pelaku

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah SS alias ER, seorang petani berdomisili di Desa Balieng Toa. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan AM yang telah lebih dulu tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Bermula dari Pengakuan Pelaku Sebelumnya

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Bone, penangkapan SS alias ER, berawal dari pengakuan AM yang mengaku membeli sabu dari terduga pelaku seharga Rp300.000. Informasi inilah yang kemudian dikembangkan petugas untuk menangkap SS alias ER,.

“Dari pengakuan AM, sabu yang dimilikinya diperoleh dari tangan pelaku SS alias ER, dengan cara dibelinya seharga Rp300.000,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone.

Barang Bukti yang Diamankan

Baca Juga:  Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Rantepao

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 sachet kristal bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu
– 1 sachet berkode A berisi 11 sachet kristal bening ukuran kecil
– 1 sachet berkode B berisi 8 sachet kristal bening ukuran kecil
– 1 sachet berkode C berisi 2 sachet kristal bening ukuran sedang
– 1 unit timbangan digital
– 1 tas selempang hitam bertuliskan “YLTD”
– 1 batang pireks kaca
– 1 botol plastik putih
– 2 sendok takar dari pipet plastik
– 2 sachet plastik kosong
– 1 unit handphone OPPO hitam dengan nomor simcard

Modus Operandi Melalui Sistem Tempel

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama “K” yang identitasnya tidak diketahui. Transaksi dilakukan dengan menggunakan sistem tempel.

“Sabu yang ditemukan dalam penguasaannya maupun yang dijual kepada AM diperoleh dari seseorang dengan akun WhatsApp bernama K melalui sistem tempel,” jelas sumber yang sama.

Dua Orang Lain Ikut Diamankan

Saat penangkapan berlangsung, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi. Salah satunya adalah anggota Polsek Sibulue bernama A.P (44), beralamat di Dusun Kaju, Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue.

Orang kedua yang diamankan adalah SSD alias UD, seorang pengusaha yang juga beralamat di Dusun Kaju, Desa Tunreng Tellue.

Kedua orang tersebut mengaku baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumah pelaku utama, sehingga tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan mereka.

Baca Juga:  Eks Janda Desa di Bone Terlibat Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Begini Ceritanya

Pasal yang Disangkakan

Tersangka utama SS alias ER, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Proses Hukum Berlanjut

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, untuk dua orang lainnya yakni A.P dan SSD, berbeda dalam proses hukumnya. Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Bone, kedua orang ini dijadwalkan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) pada hari Selasa untuk menjalani program rehabilitasi.

“Meskipun barang bukti sabu pada kedua tersangka nihil, namun hasil tes urine menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, mereka akan diserahkan ke BNK untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bone.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang lebih mengutamakan aspek penyembuhan dibandingkan hukuman pidana, khususnya bagi mereka yang terbukti hanya sebagai pengguna.

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan yang melibatkan seorang anggota polri ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sekaligus menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Pos terkait