Kejari Bone Edukasi Siswa Terkait Cyber Bullying dan Radikalisme

Foto: Jajaran Kejari Bone, Rahma saat memberikan materi.

ANALISA.CO.ID, BONE — Maraknya perkara kasus Bullying di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone gencar  memberikan sosialisasi kepada para pelajar di Kabupaten Bone terkait dampak dan hukuman kasus Cyber Bullying di kalangan pelajar.

Selain itu, Kejari Bone juga memberi edukasi kepada pelajar terkait paham radikalisme yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bone.

Lokasi sekolah yang disasar tim dari Kejari Bone yaitu Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Bone, Rabu 24 April 2024 melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dibuka langsung oleh Perwakilan MAN 2 Bone Muh. Nur Musbir, S.Ag dengan diikuti sekitar 75 orang siswa-siswi MAN 2 Bone.

Baca Juga:  Keberatan Ditolak! Ipda SA akan Lanjut Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini, ada dua materi yang diberikan yakni bahaya radikalisme dan terorisme di kalangan remaja serta Bahaya Cyberbullying yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H didampingi jajarannya yakni Rahma dan Bobby.

Dalam sosialisasi ini, pemateri memberikan gambaran faktor penyebab munculnya paham radikalisme dan terorisme yang mulai menyasar di kalangan remaja.

Dalam penjelasan Andi Kaheril di depan para siswa, radikalisme dapat disebarkan melalui pemikiran orang lain, terlebih jika seseorang tersebut berpikiran sempit dan mudah percaya kepada pihak yang dianggap membawa perubahan ke dalam hidupnya.

“Padahal pihak tersebut menyebarkan suatu paham yang bertentangan dengan ideologi negaranya,” katanya.

Lebih lanjut ia memberikan informasi terkait hukuman pidana yang akan dikenakan oleh pelaku Anak yang Berkonflik Hukum (ABH) jika terbukti melakukan pidana.

Sementara terkait Cyberbullying yang marak terjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, para pelajar diharapkan tidak menjadikan perbedaan paham keagamaan mencedarai kerukunan serta tidak memaksakan paham yang diyakini kepada pihak lain apalagi dengan kekerasan.

Baca Juga:  Eks Janda Desa di Bone Terlibat Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Begini Ceritanya

“Serta bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, perlu adanya edukasi tentang bagaimana etika bermedia sosial bagi pengguna internet sehingga kasus Cyberbullying dapat diminimalisir,” jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung pelajar MAN 2 Bone terlihat antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar MAN 2 Bone dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan bahaya Paham Radikalisme dan Terorisme serta Cyberbullying.

“Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” imbau Andi Khaeril. (*)

Pos terkait