Telur Diangkut, Pembayaran Tersangkut: Korban Dugaan Penipuan di Bone Bermunculan

Ramlah, terduga otak penipuan penggelapan usaha di Sulsel.

BONE, ANALISA.CO.ID — Pesanan telur dalam jumlah besar biasanya membuat pedagang tersenyum. Namun, bagi sejumlah pedagang di Bone, Sulawesi Selatan, senyum itu berubah menjadi penantian panjang karena pembayaran disebut tak kunjung lunas.

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus mengambil barang dalam jumlah besar lalu menunggak pembayaran kini dilaporkan ke Polres Bone. Tak hanya satu pedagang yang mengaku mengalami kerugian. Korban lain mengaku berasal dari Pangkep hingga Bulukumba.

Laporan terbaru tercatat dengan Nomor LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Muhammad Asyraf Rahmat (29) melaporkan perempuan berinisial R (72) atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu disebut terjadi pada 2 Mei 2026 di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

Awalnya, transaksi berjalan seperti biasa. Korban dan terlapor disebut bernegosiasi mengenai harga telur. Setelah terjadi kesepakatan, cucu terlapor berinisial NISA datang ke kandang korban dan mengambil sekitar 400 rak telur.

Masalah muncul ketika pembayaran hanya dilakukan sebagian. Sisanya, menurut korban, belum juga dilunasi.

Akibat transaksi tersebut, Muhammad Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Bukan Cuma Telur

Cerita serupa kemudian muncul dari pedagang lain.

Baca Juga:  50 Personel Satpol PP Bone Dites Urine, Andi Akbar: Positive, Saya Pecat

Andi Agri Fardhi Adhinata (31) mengaku mengalami kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp55,2 juta.

Menurut Andi, kerja sama bermula dari tawaran pembelian telur dalam jumlah besar. Terlapor disebut menyampaikan bahwa telur tersebut akan dipasok ke sebuah perusahaan.

Pembayaran awal yang dilakukan sebagian membuat Andi percaya. Pesanan berikutnya pun tetap dilayani.

Hingga akhirnya, pesanan sekitar 1.000 rak telur kembali datang.

Barang dikirim, tetapi pembayaran kembali tidak sepenuhnya diterima. Janji pelunasan pun disebut terus menunggu waktu.

Keduanya kemudian membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen itu disebutkan adanya utang Rp55,2 juta dengan janji pelunasan paling lambat 9 Juli 2026.

Namun, menurut Andi, hingga batas waktu tersebut pembayaran belum juga diterima.

Andi juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya disebut sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan.

Beras, Gula, Minyak Ikut “Jalan”

Pengakuan korban lain membuat persoalan ini semakin melebar.

Korban dari Pangkep yang meminta disebut Buana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta. Barang yang disebut diambil bukan hanya telur.

“Beras, gula, minyak, bawang merah, bawang putih, telur, terakhir 800 rak,” ujarnya kepada ENews Indonesia.

Korban lainnya dari Pangkep mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Sementara Nurul Fatmi, korban dari Bulukumba, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Ia juga menyebut kerugian lain yang dikaitkan dengan seseorang berinisial Novi sebesar Rp31,5 juta.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bone Dukung Tanam Padi dan Panen Madu di Bontocani

Jika seluruh pengakuan tersebut benar-benar berkaitan, persoalannya bukan lagi sekadar telur yang belum dibayar. Komoditas yang disebut ikut terseret mulai dari telur hingga kebutuhan pokok rumah tangga.

Namun, seluruh angka kerugian dan keterkaitan antarperistiwa tersebut masih merupakan pengakuan para korban dan perlu diverifikasi aparat penegak hukum.

Pola yang Dipersoalkan

Sejumlah korban mengaku menemukan pola transaksi yang hampir sama: barang dipesan dalam jumlah besar, pembayaran awal dilakukan sebagian, kemudian muncul tunggakan.

Para korban juga mengklaim persoalan serupa telah berlangsung sejak 2018. Klaim tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian.

Munculnya korban dari beberapa daerah juga memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah seluruh transaksi tersebut saling berkaitan atau hanya kebetulan memiliki pola yang sama?

Jawabannya kini berada di tangan penyidik.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi Polres Bone yang menyatakan perkara tersebut sebagai sindikat atau jaringan penipuan lintas kabupaten.

Polisi Diminta Hitung “Keranjang” Kerugian

ENews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Bone mengenai perkembangan laporan, jumlah korban yang telah dimintai keterangan, total kerugian, serta kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan.

Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak lain yang disebut belum memberikan keterangan kepada ENews Indonesia. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

(Redaksi)

Pos terkait