Minta Rekonstruksi Digelar, Pertanyakan SP2HP hingga Dugaan Intimidasi Korban
BONE, ANALISA.CO.ID – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, pada 9 Mei 2026. KOBAR menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang ditangani Polres Bone.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel dengan korban berinisial SK.
Anak korban yang juga advokat KOBAR Makassar, Syamsul Rijal, mengatakan gelar perkara khusus yang telah dilakukan belum menjawab seluruh keberatan yang disampaikan pihak pelapor.
“Kami menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar penanganan perkara berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan intimidasi terhadap korban. Menurut Syamsul, Kapolsek Salomekko diduga pernah menghubungi pihak korban dan menyampaikan kemungkinan korban ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, padahal saat itu korban disebut belum pernah diperiksa, baik sebagai pelapor maupun sebagai pihak terlapor.
Selain itu, KOBAR juga mempertanyakan tidak tercantumnya nama salah seorang terduga pelaku berinisial TR dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada 29 Mei 2026, meski menurut pihak pelapor yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
KOBAR juga menyoroti konstruksi perkara yang disimpulkan penyidik. Menurut Syamsul, korban sejak awal mengaku lebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, dalam hasil penyelidikan, penyidik disebut menyimpulkan korban lebih dahulu melakukan penyerangan sebelum mendapat balasan dari pihak terlapor.
“Perbedaan konstruksi peristiwa ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang objektif agar fakta sebenarnya dapat terungkap,” katanya.
Tak hanya itu, KOBAR mempertanyakan tidak dilakukannya penyitaan terhadap parang yang diduga digunakan salah satu terlapor. Menurut mereka, barang bukti tersebut berpotensi menjadi alat bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa.
Atas dasar itu, KOBAR mendesak penyidik melakukan rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian sekaligus memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi diuji secara menyeluruh.
Syamsul juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Harapan kami agar dilakukan rekonstruksi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, mengusut apabila ada dugaan rekayasa perkara, serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan suap dalam proses penanganan kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bone terkait sejumlah poin yang disampaikan KOBAR Makassar.
Analisa masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Redaksi)




