BONE, ANALISA.CO.ID ▪︎▪︎ Salah seorang masyarakat Kabupaten Bone, Abdul Muhaimin, menilai gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, semakin rentan mengalami kooptasi maupun ditunggangi kepentingan tertentu.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut sama-sama berbahaya karena dapat menggerus independensi gerakan dan melemahkan daya kritis masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah.
“Gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa sangat rentan dikooptasi. Ketika gerakan sudah masuk dalam pengaruh kepentingan tertentu, baik untuk meredam maupun mengarahkan gerakan, maka daya perlawanan masyarakat sipil menjadi lemah,” ujar pria yang akrab disapa Mimin ini, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, gerakan masyarakat sipil idealnya lahir dari keresahan dan kepentingan publik, bukan menjadi kendaraan bagi kepentingan politik, kelompok, maupun individu tertentu.
Menurutnya, gerakan yang ditunggangi kepentingan tertentu juga sama merusaknya dengan gerakan yang dikooptasi untuk diredam. Sebab, agenda yang semestinya memperjuangkan kepentingan masyarakat dapat bergeser menjadi alat untuk mencapai tujuan pihak tertentu.
“Kalau gerakan masyarakat sipil ditunggangi kepentingan tertentu, itu juga merusak. Gerakan yang seharusnya berdiri untuk kepentingan publik akhirnya bisa berubah menjadi alat kepentingan kelompok. Akibatnya, substansi perjuangan menjadi kabur dan publik sulit membedakan mana perjuangan murni dan mana kepentingan yang sedang dimainkan,” tegas kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.
Mantan Ketua Umum Kepmi Bone Taro Ada Taro Gau ini menilai persoalan tersebut pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Ketika publik melihat adanya pola bahwa aksi muncul untuk kepentingan tertentu, kemudian tiba-tiba mereda atau batal setelah adanya pendekatan tertentu, independensi gerakan akan dipertanyakan.
Ia mencontohkan, baru-baru ini pihaknya menemukan sebuah selebaran yang menginformasikan rencana aksi unjuk rasa. Namun, aksi tersebut kemudian batal dilaksanakan.
“Baru-baru ini kami mendapati sebuah selebaran bahwa akan digelar aksi unjuk rasa. Lalu kemudian aksi itu tidak jadi. Kami memperoleh informasi dari pihak berwenang bahwa aksi tersebut sudah di-86. Kalau benar demikian, ini tentu menjadi persoalan serius dan merusak pergerakan,” kata Mimin yang saat ini aktif sebagai jurnalis di Sulsel.
Menurut Muhaimin, istilah “di-86” tersebut perlu dijernihkan agar tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat. Sebab, apabila pembatalan aksi memang terjadi karena adanya tekanan, pendekatan, atau intervensi tertentu, maka publik berhak mengetahui duduk persoalannya.
Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan kelompok masyarakat sipil agar tidak membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menunggangi gerakan demi kepentingan di luar agenda perjuangan.
“Jangan sampai gerakan masyarakat sipil menjadi kendaraan siapa pun. Jangan pula gerakan yang kritis terhadap pemerintah kemudian dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu. Dua-duanya sama-sama berbahaya. Yang satu membungkam gerakan, yang satu lagi membajak gerakan,” ujarnya.
Ia menilai independensi merupakan modal utama gerakan masyarakat sipil. Karena itu, setiap aksi harus memiliki agenda yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Gerakan sipil harus tetap kritis, tetapi juga harus independen. Jangan bisa dibeli, jangan bisa ditekan, dan jangan pula bisa ditunggangi. Kalau tiga hal ini tidak dijaga, pada akhirnya yang hancur adalah kepercayaan masyarakat terhadap gerakan itu sendiri,” katanya.
Muhaimin mengingatkan, jika persoalan kooptasi dan tunggang-menunggang kepentingan tidak segera dijernihkan, bukan tidak mungkin setiap aksi masyarakat sipil ke depan akan dicurigai memiliki agenda tersembunyi.
“Kalau ini tidak dijernihkan, bukan tidak mungkin muncul persepsi buruk bahwa aksi masyarakat sipil hanya permainan kepentingan. Itu sangat berbahaya. Karena ketika kepercayaan publik hilang, gerakan masyarakat sipil akan kehilangan kekuatan moralnya,” pungkasnya. (Red)




