ANALISA.CO.ID-BONE–Kepolisian Resort (Polres) Bone mengusut dugaan adanya perbuatan tindak pidana pengelolaan aset milik SD 13 Biru Kabupaten Bone. Pihak sekolah diduga mengkomersialkan aset sekolah tersebut selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut disewakan ke seseorang sejak 2015-2022 lalu dengan nilai kontrak Rp 2,5 juta.
Dalam aturan larangan bagi penghuni rumah antara lain menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, serta menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik Saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus kepala sekolah 13 Biru terus kami proses dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi
“Kasusnya sementara sudah dalam proses penyelidikan, dan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan akan kami tindak lanjuti terus,” ungkapnya.