JPU Tak Siap, Sidang ke-11 Bandar Narkoba Koko Jhon Ditunda

Foto: Ikving Lewa saat di PN Watampone. (Dok. Analisa)

ANALISA.CO.ID, BONE ● Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Ikving Lewa alias Koko Jhon ditunda, Kamis (15/08/24).

Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

JPU Andi Syahriawan meminta waktu 10 hari untuk membacakan tuntutan terhadap Ikving Lewa alias koko jhon.

“Kamu meminta waktu hingga Selasa (25/8) pekan depan,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam sidang tersebut tampak ruangan sidang dipenuhi oleh massa Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone yang telah mengawal dan berkomitmen sampai kasus ini ada kejelasan dari pihak Pengadilan Negeri (PN).

Kordinator Forum bersama anti Narkoba (Forbes) Andi Singkeru Rukka, yang ditemui di salah satu warkop mengatakan, akan memastikan dan tetap mengawal kasus ini.

Baca Juga:  Oknum Kades di Bone Diduga Aniaya Warganya Anak di Bawah Umur, Disaksikan APH Setempat

“Kami akan kawal terus bersama teman-teman Forbes,” tegasnya.

“Forbes akan menghadirkan massa yang lebih banyak,” jelas Andi Singgkeru Rukka.

Penulis: Takwah

Pos terkait