ANALISA.CO.ID,BONE,- Buntut pemeriksaan Lima Camat dan Kades yang diduga kuat melanggar Undang-undang netralitas ASN dan Kades dibone terus berputar dimeja Bawaslu Bone
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi lantaran postingan 5 Camat bersama pasangan beramal tersebut viral dimedia sosial, hingga kemudian Bawaslu Bone menurunkan tim untuk mengusut tuntas informasi itu
Lima camat tersebut ialah Camat Bengo, Edy Syaputra Syam, Camat Dua Boccoe, Emirat Amir, Camat Tanete Riattang Andi Denni, Camat Lapri, Andi Bahar dan Camat Tanete Riattang Barat, Hasna.
Sementra kepala desa yakni Kades Uloe Kecamatan Dua Boccoe juga ikut terpriksa lantaran ikut terlibat dalam deklarasi paslon beramal beberapa hari lalu
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Bone Nur Alim mengatakan kasus tersebut masih berproses dan dilakukan pendalaman untuk segera di putuskan perkaranya
“Masih sementara akan dilakukan klarifikasi saksi-saksi dan akan dilakukan pengkajian hasil klarifikasi, setelah itu akan di tarik kesimpulan apakah melanggar norma UU ASN atau tidak” tandasnya
Selain itu, Ketua Bawaslu Bone, Alwi memastikan tahapan penanganan dugaan pelanggaran kelima camat tersebut berjalan sesuai dengan hukum
“Sudah dilakukan klarifikasi dinda tinggal saksi dan setelah itu disimpulkan” pungkasnya