ANALISA.CO.ID, BONE,– Usai ikut terlibat dalam deklarasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin beberapa hari lalu, Kades Uloe, Kec Dua Boccoe, Kabupaten Bone, di datangi Bawaslu Bone
Kedatangan Bawaslu Bone yang di dampingi Panwascam Kecamatan Dua Boccoe untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan Kepala Desa Uloe itu
Dari keterangan yang diperoleh, Kepala Desa Uloe mengaku mendatangi dan ikut terlibat dalam deklarasi itu,
Perbuatan kepala desa tersebut secara terang-terangan mengarah kepada perbuatan melawan undang-undang netralitas Kepala Desa
Panwascam Dua Boccoe, Yusran yang dikonfirmasi membernarkan, pihaknya telah mendatangi dan memeriksa kepala desa tersebut
“Iya betul kami mendampingi Bawaslu Bone untuk datang temui dan memeriksa kepala desa uloe” ucapnya
Tak hanya itu, Menurut Yusran keterlibatan kades tersebur secara terang-terangan mengarah kuat pada pelanggaran Undang-undang netralitas
” Tidak kena undang-undang pemilu tapi dari perbuatannya hadir dalam deklarasi calon, itu mengarah kuat melanggar undang-undang netralitas, namun dalam hal ini yang memutuskan adalah bawaslu kabupaten”
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Kepala desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Namun hingga hari ini hasil pemeriksaan kepala desa uloe tersebut belum ada perkembangan (*)