ANALISA.CO.ID, BONE ▪︎ Polisi dari satuan Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Senin 24 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita.
Keduanya masing-masing berinisial AA (36) warga Jl. Sungai Limboto, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan EZ Alias C (31) warga Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Awalnya kami meringkus AA yang secara tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak dua saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut ia menhampaikan, pada saat diinterogasi pelaku AA mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari EZ Alias C sebanyak satu saSet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening seharga Rp300 ribu.
“Pihak kami pun melakukan pengejeran terhadap EZ Alias C dan sekira pukul 21.00 Wita dan berhasil diamankan di Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone,” bebernya.
Dikatakannya, EZ Alias C mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan AA (yang diamankan sebelumnya) adalah miliknya.
“Kami temukan pula dalam penguasaan EZ, satu buah dompet yang di dalamnya terdapat satu saset sabu ukuran kecil,” ujarnya.
“Selanjutnya kami melakukan introgasi terhadap EZ Alias C dan mengakui kalau sebelumnya dirinya membeli satu saset sabu ukuran sedang seharga Rp. 500 ribu dengan sistem tempel,” sambungnya.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut..
“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Alesha Lee)