Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Bone Tak Terima Ajuan Sengketa

Foto: Komisioner Bawaslu Bone.

ANALISA.CO.ID, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum penyampaian permohonan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Disampaikan, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyapaikan bahwa sejak hari Senin hingga Rabu tgl 21-23/08/2023, Bawaslu Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Bacaan Lainnya

“Alhamdullilah hingga Pkl 16:30 tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Bone, ini artinya partai politik peserta pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bone telah menerima Penetapan DCS tersebut,” Jelas Ketua Bawaslu Bone Periode 2023-2028 ini.

Baca Juga:  Taji Bawaslu Dilecehkan Disdik Sinjai

Koordinator Divis Hukum & Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menyampaiakan, pasca dilantik menjadi anggota Bawaslu, pihaknya langsung bekerja bersama dengan pihak sekretariat Bawaslu Bone.

“Kami mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna mengantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu,” kata Rohzali yang akrab dipangil Ijal. (*)

Pos terkait