Tak Hanya Kepsek, Konsultan Pengawas Juga Diduga Diminta Menyetor ke Disdik Bone

ANALISA.CO.ID.BONE–Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bone disebut-sebut meminta jatah ke beberapa sekolah tingkatan pertama (SMP) terkait program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2022. Oknum itu diketahui berinisial AY, dia diduga meminta setoran ke beberapa sekolah dengan nominal berbeda-beda.

Informasi saat ini pun sedang santer dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat. Sebab dengan adanya dugaan sikap “premanisme” yang dilakukan oleh pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Bahkan satu-persatu fakta permintaan jatah ke beberapa sekolah dengan mengatasnamakan petinggi Disdik Bone terungkap. Terbaru, selain kepala sekolah diminta menyetor uang, konsultan pengawas juga diminta untuk menyetor.

“Bukan cuma kepala sekolah itu yang dimintai dek, tapi juga konsultan pengawasnya,” ungkap salah satu sumber MH, Minggu (08/01/2023).

Bacaan Lainnya

Oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone disebut-sebut meminta jatah ke beberapa sekolah tingkatan pertama (SMP) terkait program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Bareng Ulama dan Kapolres Bone Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Pondok Pesantren Nahdliyin Gunung Lerang

Oknum tersebut berinisial AY, ia diduga mendatangi sejumlah sekolah SMP yang mendapat bantuan DAK dengan meminta uang senilai Rp 10 hingga Rp 50 juta untuk disetor ke salah satu pimpinan. Permintaan uang tersebut dilakukan setelah bantuan DAK dirampungkan penggunaannya.

Menurut pengakuan salah satu kepala sekolah dirinya pernah diminta untuk menyerahkan uang oleh oknum berinisial AY dengan alasan akan disetor ke pimpinan dinas pendidikan.
Kepala sekolah tersebut juga menyayangkan permintaan jatah tersebut.

“Orangnya pernah datang dan minta uang 10 juta setelah pembangunan selesai. Dinas pendidikan sudah tidak beres,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kabupaten Bone Andi Fajaruddin membatah tudingan tersebut, menurutnya pungutan sejumlah uang yang menyebut namanya itu tidaklah benar. “Tidak ada itu ndi, lama sekalimi itu selesai bangunan satu bulan lalu,” jawabnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan menurutnya hal itu tidak benar. “Setelah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan inisial AY, ternyata menurutnya itu tidak benar, apalagi sampai mematok sejumlah nilai nominal tertentu.

Baca Juga:  Cegah Pelajar Terjerumus Pelanggaran Hukum, Kejari Bone Gelar Penyuluhan di SMA 2 Bone

 

Pos terkait