ANALISA.CO.ID. BONE–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) anggaran tahun 2021. Paket DAK senilai Rp 17 miliar sementara dilakukan pendalaman.
Untuk diketahui tahun 2021 puluhan sekolah dasar(SD) di kabupaten Bone kembali mendapat suntikan dana alokasi (DAK) dari Kementrian Pendidikan khususnya guna pembangunan dan rehab sekolah.
Sebanyak 81 SD di Kabupaten Bone mendapat kucuran dana DAK total besaran DAK tersebut keseluruhan Rp. 17 M. Sekolah yang mendapat bantuan ini seperti, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kantor, pembangunan UKS, pembangunan toilet dan pembangunan perpustakaan.
Proses pembangunan tersebut juga dibagi dengan sejumlah paket. Untuk Penunjukan Langsung (PL) 32 dan Tender 28 sedangkan konsolidasi 9 tahap.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para pihak. “Sementara kami full baket dulu yah, jadi kami belum bisa membeberkan siapa-siapa yang telah diperiksa,” singkatnya, Kamis (05/01/2023).
Sementara itu, sebelumnya Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam mengaku dirinya telah dimintai keterangan. Ia menjelaskan dirinya dipanggil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
“Iyye saya sudah diminta memberikan klarifikasi dari Polda terkait anggaran DAK tahun 2021, saya diminta memberikan data-data pada proyek sekolah itu,” katanya, Senin (22/05/2022) lalu.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin juga membenarkan hal itu, ia mengatakan dua bawahannya telah dimintai keterangan untuk proyek yang anggarannya diperkirakan mencapai Rp 17 M itu.
“Dua anggota saya sudah diminta memberikan keterangan terkait proyek itu,” kata Andi Fajaruddin yang mengaku bahwa proyek tersebut dilakukan saat dirinya belum menjabat sebagai Kadis Pendidikan Bone.