PMII Bone Buka Layanan Pengaduan Publik, Kawal Dugaan Penyimpangan Kebijakan Daerah

Layanan Pengaduan Dapat Dikirim Melalui: ๐Ÿ“ž 0852-4272-1229 (Angga) ๐Ÿ“ž 0852-4265-4598 (Akbar) Atau langsung ke Posko Pengaduan di Sekretariat PMII Cabang Bone.

BONE, ANALISA.CO.ID ใ€‹Di tengah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya penegakan hukum di daerah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone resmi membuka Layanan Pengaduan Publik sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait penyimpangan kebijakan dan praktik ketidakadilan di lapangan.

Inisiatif ini digagas oleh Angga Prayuda, Jenderal Lapangan Aksi PMII Bone, sebagai kelanjutan gerakan pasca aksi penertiban ALSINTAN, penyaluran BBM bersubsidi, aktivitas tempat hiburan malam, hingga dugaan tambang ilegal di Kabupaten Bone.

Menurut Angga, perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada aksi demonstrasi, tetapi harus hadir langsung di tengah masyarakat.

โ€œKami membuka posko pengaduan agar masyarakat tidak lagi merasa sendiri menghadapi ketidakadilan. Setiap laporan akan kami kawal, kami tindak lanjuti, dan kami pastikan sampai pada proses hukum yang transparan,โ€ tegasnya, Senin 10 November 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Ketua APDESI Sulsel Tanggapi Keluhan Kades Bone soal Keterlambatan Pengesahan APBD Perubahan 2025

PMII Bone menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin aman. Setiap laporan akan diverifikasi melalui bukti pendukung seperti foto, video, rekaman, atau dokumen resmi.

Layanan Pengaduan Dapat Dikirim Melalui: ๐Ÿ“ž 0852-4272-1229 (Angga)
๐Ÿ“ž 0852-4265-4598 (Akbar)
Atau langsung ke Posko Pengaduan di Sekretariat PMII Cabang Bone.

Melalui langkah ini, PMII Bone menyatakan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat, memperkuat peran kontrol sosial, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

โ€œSatu laporan rakyat adalah satu langkah menuju perubahan,โ€ tutup Angga. (*)

Pos terkait