Pemkab Bone Dipecundangi Toko Saro Niaga

Aktivitas bongkar muat barang di depan Toko Saro Niaga pada Rabu 12 November 2025. (Dok. Analisa)

BONE, ANALISA.CO.ID 》Aktivitas bongkar muat di Toko Saro Niaga, yang berlokasi di Jalan Salak, Kelurahan Macege, Kabupaten Bone, menjadi sorotan warga. Bukan karena prestasi, melainkan karena kerap menimbulkan kemacetan total dan keresahan masyarakat sekitar.

Setiap hari, pemandangan kendaraan berhenti di badan jalan, menutup separuh ruas, sudah menjadi rutinitas yang memicu kemacetan panjang. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga pun mulai geram, menilai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terjadi di depan publik.

Dari hasil penelusuran, Toko Saro Niaga ternyata tidak memiliki izin bongkar muat dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bone. Hal itu diakui langsung oleh pemilik toko, Ridwan, saat ditemui wartawan.

“Betul saya tidak punya izin itu, namun saya pernah meminta izin bongkar muat barang dan hanya diperbolehkan pada malam hari,” ujar Ridwan dengan nada datar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Diduga APH Lindungi Arena Sabung Ayam, PMII Bone Ultimatum Polres: Segera Ditindak

Namun dalam praktiknya, kegiatan bongkar muat kerap dilakukan pada siang hari, di jam-jam padat lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone, Andi Supriadi, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin resmi dari pihak toko.

“Memang seharusnya gudang atau toko dengan aktivitas bongkar muat tidak boleh berada di titik dalam kota, karena bisa menimbulkan kemacetan,” tegasnya, Sabtu (8/11/2025).

“Kami akan segera melakukan peninjauan dan memanggil pemilik toko untuk mencari solusi,” tambahnya.

Namun bagi warga, janji “peninjauan” semacam itu sudah sering terdengar tanpa hasil nyata. Mereka menuntut tindakan konkret, bukan sekadar wacana.

Padahal, aturan terkait hal ini sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap pelaku usaha dilarang menggunakan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat yang mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga:  Dugaan Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan BBM di Bone, Polda Sulsel: Akan Diberikan Sanksi Tegas

Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan Toko Saro Niaga jelas melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Sayangnya, hingga kini belum ada sanksi maupun penindakan tegas dari pihak terkait.

Warga menilai, jika aparat hanya diam, maka diam itu adalah bentuk pembiaran.

“Jalan raya bukan milik segelintir pelaku usaha,” ujar salah satu warga. “Pemerintah jangan menutup mata terhadap pelanggaran yang merugikan banyak orang.”

Bone kini membutuhkan ketegasan, bukan basa-basi. Karena hukum yang tidak ditegakkan hanya akan menjadi panggung bagi pelanggaran berikutnya. (Redaksi)

Pos terkait