Oleh: Irham Ihsan, SH., M.Si
Ketua Sompung Lolona Cenrana
Dugaan Praktik jual beli pasal dalam penanganan kasus hukum adalah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.
Ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencoreng marwah institusi penegak hukum, terutama Kepolisian yang sejatinya merupakan garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.
Sayangnya, praktik ini bukan hal baru. Di Kabupaten Bone, isu ini kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Terlebih lagi, kasus dugaan “transaksi hukum” ini berulang terjadi di satuan yang sama, yaitu Reserse Narkoba.
Apakah ini sekadar kesalahan oknum, atau ada persoalan sistemik di dalam institusi?
Pertanyaan ini layak diajukan secara terbuka dan kritis.
Dalam konteks lokal, masyarakat Bugis memegang teguh nilai-nilai keadilan melalui falsafah luhur. Petuah legendaris Nene’ Mallomo, seorang tokoh pemimpin yang arif, menegaskan:
Ade’ e temmakkeana, temmakkeappo
“Hukum tidak bisa ditawar dan tidak bisa dibeli.”
Pesan ini adalah pijakan moral bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—tanpa kompromi dengan jabatan, relasi kekeluargaan, ataupun kekuasaan.
Namun, ketika hukum justru dijadikan komoditas oleh oknum aparat, maka yang lahir bukan keadilan, tetapi ketidakpercayaan dan kehancuran nilai sosial.
Jika aparat penegak hukum kehilangan integritas, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sistem keadilan?
Jika hukum dijadikan alat tukar untuk kepentingan pribadi, bagaimana mungkin pelanggar bisa diberi efek jera?
Alih-alih menjadi penegak hukum, mereka justru menjadi pelindung kejahatan.
Sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai budaya, kita patut merenung: apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau justru cermin dari krisis spiritual dan moral yang lebih dalam?
Serangkaian bencana dan persoalan sosial yang melanda Bone semestinya menjadi peringatan.
Sudah saatnya pemerintah daerah, bersama seluruh elemen masyarakat, melakukan istighfar kolektif dan tobat massal.
Jangan tunggu musibah lebih besar datang, baru kita menyesal!
Pepatah Belanda pernah berkata:
Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel.
“Secepat apapun kebohongan berlari, kebenaran akan tetap mengejarnya.”
Demikian pula dalam pepatah Bugis:
Lele bulu tellele abiasang, abiasang. Lele mua abiasangnge, abisang topa palelei
“Kebenaran bisa terlambat disuarakan, tapi ia akan sampai pada waktunya. Dan ketika datang, tak ada yang bisa menghalanginya.”
Kini saatnya kita memilih: membiarkan kerusakan ini mengakar, atau bersama-sama menegakkan kembali keadilan. Karena diam adalah bentuk persetujuan. Dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi mendatang.



