Gelar Demonstrasi, Laskar Arung Palakka Digurui Kepala PA Watampone

Foto: Suasana aksi demonstrasi di depan PA Watampone.

ANALISA BONE •• Independensi organisasi massa yang mengaku memperjuangkan hak rakyat kembali memperlihatkan sikap keberpihakannya.

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Laskar Arung Palakka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Agama Watampone, Rabu 23 April 2025.

Mereka mempermasalahkan perkara kewarisan, di mana salah satu pihak yakni penggugat ketiga bernama Andi Suardi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di PA Watampone. Demonstran menduga hakim tidak netral dalam memberikan putusan.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga mempermasalahkan pemanggilan tergugat, di mana tergugat tidak hadir pada sidang pertama karena kesalahan teknis dari PT Pos.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berulang kali memenjerakan pejabat di Bone dengan aksi kami,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut. Pernyataan ini diulang hingga beberapa kali.

Berikut tuntutan para pengunjuk rasa;

1. Mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mengambil langkah 10 prinsip pedoman perilaku hakim;

2. Mendesak MA agar membentuk tim pencari fakta agar putusan yang diambil oleh hakim PA Watampone bisa diputuskan seadil-adilnya;

Baca Juga:  Ketua DPRD Bone Dukung Penghapusan Utang Bank Petani dan Rakyat Kecil

3. Mendesak MA dan Komisi Yudisial RI agar menegakkan pelaksanaan kode etik atau perilaku hakim;

4. Mendesak Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial RI agar memeriksa seluruh hakim PA Watampone;

5. Mendesak transparansi laporan harta kekayaan seluruh hakim dan panitera yang ada di PA Watampone;

6. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI agar memeriksa seluruh harta kekayaan hakim dan panitera serta anggaran PA Watampone;

7. Mendesak Ketua PA Watampone untuk membebastugaskan panitera yang saat ini masuk sebagai penggugat dalam sidang Nomor 371/Pdt.G/2025/PA;

8. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melanjutkan aksi demonstrasi di MA RI dan melaporkam secara resmi ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan MA RI.

Dalam pantauan, terjadi diskusi yang alot antar pihak pengunjuk rasa dan pihak PA Watampone.

Namun ada hal menarik pada gelaran aksi tersebut. Tampak para demonstran terkesan tidak paham dengan tuntutannya bahkan terlihat digurui oleh Ketua PA Watampone, Dra. Hj. Nurlinah K, SH MH.

“Nomor 1, 2, 3, 4, dan 6 tidak perlu saya jawab, itu bukan wewenang saya menjawab, kenapa tuntut di sini, ke MA saja langsung,” kata Nurlinah di hadapan para demonstran.

Baca Juga:  Berlomba dalam Kebaikan, Forbes Anti Narkoba Bone Gelar Bukber dan Bagikan Bantuan

“Sedangkan Nomor 5 itu sudah kewajiban kami. Dan Nomor 7 tetap kami bebastugaskan bila yang bersangkutan sedang disidang. Tapi di luar itu tidak serta merta bisa seperti itu. Kami tetap profesional menjalankan tugas,” lanjutnya.

Meski demikian, Nurlinah bersama M Najhip Yuda selaku Pimpinan Cabang PT Pos Indonesia Bone memohon maaf atas keteledoran kurir PT Pos Bone.

“Jadi begini, anggota kami sudah dua kali membawa surat gugatan itu ke rumah tergugat, tapi yang bersangkutan tidak ada jadi terus dikembalikan. Hingga ketiga kalinya, orang kami berinisitif sendiri untuk membawa pada hari Senin lalu dan ternyata itu sudah jadwal sidang pertama, jadi kami memohon maaf dan akan mengevaluasi karyawan kami,” kata Najhip saat
mendampingi Ketua PA di hadapan para demonstran.

Ketika ditanya oleh para pengunjuk rasa terkait tergugat (tujuan surat) tak ditelepon, Ketua PA Watampone menjawab, “Tidak dibenarkan panggilan sidang lewat telepon apalagi yang menelepon PT Pos yang mengantar surat. Ada beberapa pertimbangan hingga hal itu tak dibenarkan.”

Nurlinah menyampaikan, perkara tersebut masih dalam tahap sidang pertama.

“Jadi tenang saja, silakan datang dan saksikan sidangnya, ini sidang terbuka untuk umum, tapi jangan bikin gaduh di ruang sidang,” ucapnya. (Red)

Pos terkait