Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan yang Dilakoni Seklur Manurunge Bone

Seklur Manurunge

BONE, ANALISA.CO.ID > Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Manurunge, IJ (41) terkait pelanggaran kode etik saat ini telah ditangani oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone.

“Tabe ndi, sudah ditangani Tim Penegakan Disiplin yang dibentuk BKPSDM,” ungkap Kepala Inspektorat Bone, Inspektur Andi Yamin, Ahad 18 Mei 2025.

Selain itu, terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan penggelapan yang dilakukan IJ juga telah ditangani pihak kepolisian Polres Bone.

“Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres ndi’,” kata korban, SR (41).

Bacaan Lainnya

Diketahui, pria berinisial IJ (41) yang menjabat sebaga Seklur Manurunge dilaporkan polisi oleh kekasihnya berinisial SR (41) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/80/II/2025/SPKT/RES BONE/6 Februari 2025.

Saat dikonfirmasi ENews Indonesia pada Kamis 13 Maret 2025, SR selaku pelapor menjelaskan bahwa dirinya dijanji akan dinikahi oleh IJ di KUA.

Baca Juga:  Naikkan PBB P2 Tanpa Sosialisasi, Pemda Bone Langgar Prinsip "Good Governance"

“Saya kenal dengan IJ pada tahun 2023 dan pada 30 November 2024 kami menikah secara agama (nikah siri) lalu dia janji saya untuk menikah resmi pada 2 Desember 2024,” kata SR beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip ENewsindonesia.com.

Lebih lanjut SR mengungkapkan, janji IJ hanya tinggal janji, waktu terus berlalu, dirinya tak dinikahi secara resmi.

“Waktu saya dijanji mau dinikahi resmi, IJ minta uang untuk naik umrah sebanyak Rp32 juta 850 ribu. Tapi sepulang umrah tak juga ditepati janjinya. Di situ saya mulai sadar, sepertinya dia mau memanfaatkan saya,” kata SR.

Tak sampai di situ kata SR, suami sirinya itu terus meminta uang kepada dirinya bahkan melakukan kekerasan fisik.

“Sering minta uang ke saya, bahkan saya dianiaya kalau tidak kasi uang. Ada juga laporan penganiyaan yang saya layangkan terpisah ke kepolisian,” ungkapnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian Polres Bone yang menangani kasus tersebut agar bertindak profesional menangani kasus ini.

Kuasa Hukum SR, Muh. Azhar SHi MH yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan benar bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pria berisial IJ yang notabenenya seorang Seklur.

Baca Juga:  Nama Arman Rahim Disebut Bantu Arfan Rahman Lakukan Pemerasan ke Pengusaha Kosmetik di Bone

“Adapun modusnya selalu berjanji akan menikahi klien kami secara resmi alias tercatat di Kantor Urusan Agama. Demi meyakinkan klien kami, terlapor sempat mengurus salah satu berkas pencatatan nikah di kelurahan. Namun ternyata hal demikian merupakan bahagian daripada trik terlapor untuk menyakinkan klien kami agar mudah meminta uang,” kata Azhar, Jumat (14/3/2025)

Hingga laporan dimasukkan tambah Azhar, kliennya tidak pernah dinikahi secara resmi sebagaimana yang selalu dijanjikan oleh terlapor dan mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp50 juta.

“Selain laporan dugaan tindak pidana penipuan, sebelumnya klien kami juga telah melaporkan tindak pidana penganiayaan di Polsek Tanete Riattang. Kedua laporan tersebut kini sementara berjalan,” tandasnya.

Pos terkait