ANALISA.CO.ID.BONE–Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bone Andi Fajaruddin menyebutkan pembayaran yang dilakukan oleh kepala sekolah menengah pertama (SMP) ditujukan untuk fasilitator alias konsultan. Kata dia, pembayaran tersebut sebagai uang jasa konsultan.
Andi Fajaruddin menjelaskan, pembayaran itu dilakukan atas jasa konsultan yang membuat laporan pertanggungjawaban beberapa kepala sekolah. Setelah diklarifikasi ke beberapa kepala sekolah dan hasil rapat dengan komisi IV DPRD Bone terungkap, bahwa itu uang jasa untuk konsultan atau fasilitator yang telah membuat pelaporan keuangan beberapa sekolah.
“Memang ada pembayaran dari beberapa kepala sekolah tapi itu bukan untuk ke Dinas Pendidikan melainkan ke fasilitas alias konsultan. Dan pembayaran itu atas jasa konsultan yang membuat pelaporan pertanggungjawaban beberapa sekolah,” kata Andi Fajaruddin kepada media.
Andi Fajaruddin mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh kepala sekolah mencapai Rp 10 hingga Rp 20 juta. Namun kata dia, tidak semua sekolah membayar. “Pembayaran itu dilakukan oleh beberapa sekolah yang dibuatkan laporan pertanggungjawaban, dan sekali lagi itu sebagai uang jasa,” tambahnya.
Terakhir Andi Fajaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke penegak hukum terkait pembayaran itu. “Saat ini sudah masuk di ranah hukum, kami juga diminta memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman mengatakan saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. “Sementara proses lidik,” singkatnya.
Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bone disebut-sebut meminta jatah ke beberapa sekolah tingkatan pertama (SMP) terkait program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2022. Oknum itu diketahui berinisial AY, dia diduga meminta setoran ke beberapa sekolah dengan nominal berbeda-beda.
Informasi saat ini pun sedang santer dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat. Sebab dengan adanya dugaan sikap “premanisme” yang dilakukan oleh pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Bahkan satu-persatu fakta permintaan jatah ke beberapa sekolah dengan mengatasnamakan petinggi Disdik Bone terungkap. Terbaru, selain kepala sekolah diminta menyetor uang, konsultan pengawas juga diminta untuk menyetor.
“Bukan cuma kepsek itu yang dimintai dek, tapi juga konsultan pengawasnya,” ungkap salah satu sumber MH, Minggu (08/01/2023).
Sebelum, oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone disebut-sebut meminta jatah ke beberapa sekolah tingkatan pertama (SMP) terkait program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2022.
Oknum tersebut berinisial AY, ia diduga mendatangi sejumlah sekolah SMP yang mendapat bantuan DAK dengan meminta uang senilai Rp 10 hingga Rp 50 juta untuk disetor ke salah satu pimpinan. Permintaan uang tersebut dilakukan setelah bantuan DAK dirampungkan penggunaannya.