ANALISA.CO.ID, MAKASSAR – Dana Desa (DD) yang diberikan kepada seluruh desa di Indonesia sejak dikucurkan sejak tahun 2015 telah mencapai Rp 468,9 triliun sampai pada tahun 2022.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( BPPMDDTT ) Makassar, Andi Muhammad Urwah saat menjadi pembicara di gelaran Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPC Apdesi Bone di Hotel Grand Asia, Kota Makassar, Jum’at (1/9/2023).
“Jumlah desa penerima dana desa juga meningkat, dari 74.093 desa pada tahun 2021,” sebutnya.
Lebih lanjut dalam pemaparannya, Andi Muhammad Urwa menyampaikan bahwa UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan salah satu kebijakan penting dan mendasar dalam tata kelola dalam pemerintahan desa.
“Jadi harus dipahami dulu bahwa urusan Pemerintahan Desa ada di Kemendagri, sedangkan pembangunan dan kemasyarakatannya ada di Kemendes,” terangnya.
Berikut beberapa pemaparan Andi Muhammad Urwa pada kesempatan tersebut:
LATAR BELAKANG REVISI UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014
1. Status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI
2. Kewenagan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah
tangga desa dan kepentingan masyarakat desa.
3. Alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN
4. Status kepala desa dan perangkat desa
5. Operasional pemerintahan desa
6. Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa,
7. arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
ALASAN REVISI UNDANG-UNDANG DESA NO 6 TAHUN 2014
1. Pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa
2. Dengan adanya revisi undang-undang desa dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya sehingga kepala desa dapat bergerak lebih luas dan membangun komunikasi dengan masyarakat
3. Perhatian terhadap operasional pemerintahan sehingga kepala desa dapat melakukan kegiatan yang membutuhkan anggran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,
4. kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk menapatkan kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya
LIMA POIN REVISI UNDANG-UNDANG DESA YANG PALING DISOROT
– Pasal 26 ayat 3 penambahan hak kepala desa terima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah
– Pasal 74 Insentif yang diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
– Pasal 39 masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
– Pasal 34a penunjukan kepala desa secara aklamasi bagi calon tunggal.
– Pasal 72 Alalokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. (Alesha)