Kejari Bone Bongkar Kasus Korupsi Rp 1, 2 Miliar Pembangunan Irigasi di Lamuru

ANALISA.CO.ID, BONE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengungkap kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya yang merugikan negara Rp 1,2 miliar. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pembangunan irigasi yang terletak di Desa Turucinnae Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan, dan ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Khairil Ahmad, Selasa (01/11).

Andi Khairil Ahmad mengatakan, proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone itu menelan anggaran hingga mencapai Rp 2 miliar dengan menggunakan APBD 2022, diduga tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan. Berupa adanya perubahan desain gambar pada saat pelaksanaan yang telah dibuat oleh pihak PT. Mehartama Cipta selaku konsultan perencanaan.

Selain dugaan tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan, proyek pembangunan itu telah dilakukan penyerahan hasil objek (PHO) dan juga dilakukan pencairan seratus persen padahal pekerjaan belum rampung.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Rumah Dinas Sekolah SD 13 Biru Diduga Dikomersilkan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Lebih lanjut, Khairil mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk penyedia jasa dan dinas terkait. “Kita sudah memeriksa pihak rekanan dan pihak dinas terkait,” tambahnya.

Meskipun telah ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar, mantan Kasi Intel Soppeng itu mengaku belum melakukan penetapan tersangka. “(Untuk penetapan tersangka) Belum,” jelasnya.

Sekedar untuk diketahui dengan no.kontrak : 602,22/1- Kontrak/ Pembangunan – DSDABK/VI/2021. Tanggal kontrak : 28 Juni 2021 24 November 2021, nilai kontrak Rp.2009.857.869,72.

Sumber dana DAU, waktu pelaksanaan 150 hari kelender, tahun anggaran 2021. Pelaksana PT.Atta Pratama, konsultan pengawas PT. Gema Teknik Konsultan.

Pos terkait