Naikkan PBB P2 Tanpa Sosialisasi, Pemda Bone Langgar Prinsip “Good Governance”

Foto: Tokoh Pemuda Salomekko, Suadi protes Pemda Bone naikkan PBB P2 tanpa sosialisasi.

ANALISA.CO.ID, BONE 》Naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone menimbulkan gelombang penolakan dari sejumlah masyarakat. Apalagi, kenaikan PBB-P2 itu tanpa aba-aba.

Kepala Bapenda Bone, Muh. Angkasa mengakui bahwa kenaikan PBB-P2 dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Baik melalui media sosial, maupun sosialisasi secara langsung.

“Iya memang terkait sosialisasi itu menjadi kelemahan kami. Namun kami akan lakukan pembenahan ke depan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, salah seorang tokoh pemuda, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Suadi menilai menaikkan PBB-P2 berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial apalagi tanpa sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Suadi menjelaskan, UU No. 28 Tahun 2009 menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PBB-P2.

“Namun pada Pasal 23A UUD 1945 dan asas transparansi serta partisipasi di UU No. 12 Tahun 2011 (pembentukan peraturan) menuntut adanya pemberitahuan dan keterlibatan masyarakat,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Preman Bayaran dan Arahan Polisi dari Pengeras Suara Provokasi Massa Demo Tolak PBB-P2 di Bone

Ia menyampaikan, perubahan tarif biasanya dituangkan dalam Perda. Tanpa sosialisasi, kebijakan bisa dianggap melanggar prinsip good governance dan membuka peluang gugatan atau protes masyarakat.

Selain itu, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menyampaikan, sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat tahu alasan kenaikan, waktu berlaku, dan mekanisme pembayaran.

“Jika tidak dilakukan, risiko yang muncul adalah penolakan, tunggakan meningkat, bahkan potensi konflik antara warga dan pemerintah daerah seperti yang kita lihat sekarang mulai muncul di Bone,” tandasnya.

Pos terkait