Ketua APDESI Sulsel Tanggapi Keluhan Kades Bone soal Keterlambatan Pengesahan APBD Perubahan 2025

Foto: Ketua Apdesi Sulsel Sry Rahayu Usmi. (Ist)

ANALISA.CO.ID 》Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sry Rahayu Usmi, S.Pd, menanggapi keluhan para kepala desa di Kabupaten Bone terkait keterlambatan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Bone mengaku belum dapat memproses perubahan APBDes karena masih menunggu kepastian regulasi dan besaran anggaran dari APBD Perubahan yang belum disahkan. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa.

“Selama ini baru kali ini terjadi, sudah akhir Oktober tapi perubahan APBDes belum bisa dilakukan. Kami di desa sudah menyusun rencana perubahan sesuai kebutuhan, tapi semua tertahan karena APBD Perubahan belum disahkan,” ujar salah satu kepala desa di Kabupaten Bone sebelumnya.

Para kepala desa menilai keterlambatan itu berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer daerah seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD APDESI Sulsel, Sry Rahayu Usmi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, APBD Perubahan Kabupaten Bone sebenarnya sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan kini tengah menjalani tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Setelah penetapan di daerah, dokumen APBD Perubahan memang harus dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Dalam proses itu biasanya dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa hal sebelum akhirnya disahkan melalui surat keputusan pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor registrasi atau keputusan gubernur,” jelas Sry Rahayu, Kamis 23 Oktober 2025

Ia menegaskan bahwa tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur regulasi yang wajib dijalankan, sehingga apabila terjadi keterlambatan, hal itu tidak semata menjadi kesalahan satu pihak, melainkan konsekuensi dari proses administrasi sesuai peraturan perundangan.

Lebih lanjut, Sry Rahayu mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900 tertanggal 11 Februari 2025, yang mengatur penyesuaian agenda daerah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam surat tersebut diatur jadwal penyusunan dan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, yang seharusnya dimulai pada minggu kedua Juni.

“Kalau mengacu pada SE itu, pembahasan KUPA-PPAS seharusnya dilakukan sejak pertengahan Juni. Tapi faktanya, dokumennya baru diterima pada akhir Agustus. Nah, tentu kita perlu memahami keterlambatan itu di mana posisinya,” tegasnya.

Sry Rahayu juga mengimbau semua pihak agar tetap objektif dan bersabar dalam menyikapi situasi tersebut. Ia sekaligus mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walininong, yang telah menandatangani hasil penyempurnaan dokumen APBD Perubahan.

“Kami mengapresiasi langkah Ketua DPRD Bone yang sudah menandatangani hasil penyempurnaan. Itu adalah langkah penyelamatan agar pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum dalam melanjutkan program pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, APDESI Sulsel akan terus memantau perkembangan proses evaluasi APBD Perubahan serta memastikan bahwa kepentingan desa tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan keuangan daerah.

Baca Juga:  Unik dan Edukatif! Kapolsek Bontocani Gelar Lomba Sepeda Motor Lambat

Pos terkait