Analisa 》Kasus judi sabung ayam di Kabupaten Bone kembali marak, bahkan diduga dibekingi oleh oknum polisi. Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta KUHP Pasal 303, yang mengancam pidana bagi pelaku maupun pihak yang melindungi apalagi bila yang melindungi merupakan aparat penegak hukum (APH).
Dalam beberapa kasus, oknum APH biasanya ikut membekingi atau melindungi arena sabung ayam, baik dengan menerima setoran, memberi izin tidak resmi, atau menutup mata.
Hal ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau kode etik kepolisian.
Praktik semacam ini merugikan masyarakat karena membuat judi semakin marak, merusak ekonomi keluarga, bahkan bisa memicu tindak kriminal lain.
Dari informasi yang dihimpun, arena judi sabung ayam di Desa Sadar, Kacamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone dikabarkan kembali beroperasi. Bagaimana tidak, oknum polisi disebut menjadi beking pengoperasian judi sabung ayam tersebut.
“Main perdana di Desa sadar (Gattungeng) pada hari Jumat (29/8/2025) lalu, mereka resmikan penggunaan perdana panggung arena sabung ayamnya. Tempat penjemuran Daun Nilam ini hanya kamuflase untuk menyamarkan penampilan dari fungsi yang sebenarnya yaitu panggung arena sabung ayam,” ungkap salah seorang warga asetempat yang identitasnya tak ingin disebutkan, Kamis (4/9/2025).
Ia menyebut, jadwal permainan judi sabung ayam itu tiga hari dalam sepekan yakni Jumat, Senin, dan Rabu.
“Besok hari Jumat (hari ini. Red) jadwal main kembali. Penyedia lokasi panggung tempat arena sabung ayam bernama Getteng warga Desa pallawa yang memiliki tanah sekaligus penyedia panggung tempat arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Sadar yang berbatasan langsung dengan desa Pallawa yang dibatasi oleh sungai kecil,” ungkapnya.
Selain itu, sumber juga menyebut bahwa sejumlah pihak diduga menerima jatah dari perjudian sabung ayam tersebut.
“Hari Senin jatah diduga untuk oknum Polsek Tellu Limpoe, hari Rabu jatah untuk penyelenggara di arena sabung ayam (termasuk pemilik arena judi sabung ayam), dan hari Juma’t jatah diduga untuk oknum Polres Bone,” sebutnya.
“Hari senin lalu Getteng sebagai pemilik lahan panggung arena judi sabung ayam menyetor uang ke oknum Polsek Tellu Limpoe sekitar Rp 6 juta,” sambungnya.
Dengan informasi dugaan pelanggaran ini masyarakat setempat meminta keseriuasan aparat penegak hukum untuk serius melakukan penindakan.
“Ini sangat meresahkan. Bagaimana caranya bisa selesai ini kasus kalau oknum polisi juga diduga terima jatah,” katanya.
Dengan dugaan pelanggaran serius ini, apakah Kapolres Bone atau pun Kapolda Sulsel hanya akan tinggal diam?



