Dugaan Penganiayaan Oknum Kades di Bone, Peringatan Arogansi Pejabat Publik

Ilustrasi. (Ist)

ANALISA.CO.ID, BONE – Kisah pilu seorang ibu bernama Hj Cahaya harus menyaksikan anak kandungnya yang masih di bawah umur dianiaya di depan mata kepalanya. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hampir sepekan kasus ini bergulir hingga tercium oleh beberapa media di Bone dan akhirnya mencuat ke publik dan menjadi atensi publik.

Dikabarkan kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. Pihak korban sendiri saat ini dikabarkan didampingi koalisi advokat pemerhati masyarakat rentan.

Kronologi kejadian

Bacaan Lainnya

Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika sekelompok pemuda sedang berpesta miras sambil berjoget di kantor desa viral di media sosial yang terjadi di kantor desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sabtu (5/8/2023).

Akibat viralnya video tersebut, Kades Barebbo geram, dan memanggil sekelompok anak tersebut ke kantor desa pada hari Senin (14/8/2023).

Namun tak disangka, menurut pengakuan Hj Cahaya bahwa oknun Kades Barebbo menganiaya anaknya di depan mata kepalanya.

“Di depan saya secara terang-terangan, anak saya dipegang leher bajunya kemudian dibenturkan kepalanya ke tembok lalu ditendang di bagian paha dan kakinya. Lalu sepupunya ditempeleng dan ditendang,” sebut Hj Cahaya, Jum’at (11/8/2023) dikutip dari Enewsindonesia.com.

Parahnya lagi, aksi dugaan penganiayaan tersebut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

“Ada di situ tentara sama polisi tinggal nalihat-lihat saja, saya takut mau berbuat apa, saya gemetaran,” ungkap Hj Cahaya.

Korban dugaan penganiayaan tersebut salah satunya merupakan anak di bawah umur bernama Muhammad Syahrir (16) dan Fajar Budiman (19).

Proses mediasi

Polemik dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. Diketahui, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian Polres Bone.

Baca Juga:  Oknum Kades di Bone Diduga Aniaya Warganya Anak di Bawah Umur, Disaksikan APH Setempat

“Kasusnya masih dalam lidik, kita lengkapi semua dulu alat bukti. Kalau sudah lengkap, baru kita gelar perkara untuk proses selanjutnya, termasuk saksi-saksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi melalui pesan singkat, Sabtu (12/8/2023).

Dari informasi yang dihimpun, dikabarkan kedua belah pihak telah melakukan pertemuan dan mediasi terkait kasus ini pada Jum’at malam (11/8/2023).

Dari rekaman yang diterima redaksi Analis.co.id, mediasi tersebut berlangsung ruwet dan tak mengjasilkan kesepakatan karena diduga pihak kepala desa mengancam akan melaporkan balik pihak korban penganiyaan karena telah menggelar pesta minuman keras (miras) di kantor desa.

“Bagaimana caranya mau dituntut balik, na terkait pesta miras itu sudah ada kesepakatan dan surat pernyataan bersama bahwa anak kami dan teman-temannya mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata seorang perempuan dalam rekaman tersebut yang diduga adalah ibu korban penganiayaan.

“Itu pak desa nasesse’toi alena (pak desa menyesal. Red), itu kesilapannya. Bagaimana jalan terbaiknya,” kata seorang pria dalam rekaman tersebut.

“Itu masalahnya we’ (yang jadi masalah. Red), kenapa saya dipanggil untuk mengaksikan anak saya dipukul. Itu paling sakit saya rasa. Kemudian kenapa cuma anak saya yang dipukul, kenapa tidak dipukul rata 6 orang itu, itu yang jadi masalah juga,” kata perempuan tersebut.

“Itu kesalahan anak saya betul, memang dia salah, karena dia memang nakal, masalahnya di depan saya dipukul anak saya, coba anaknya (kades. Red) dipukul di depannya, apakah dia sanggup?” Lanjut perempuan itu.

Hingga rekaman yang berdurasi 18.42 menit tersebut berakhir, tak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Baca Juga:  Bachtiar Baharuddin Dipindahtugaskan ke Sulbar, Camat Mare: Kami Merasa Kehilangan

Pernyataan Kades Barebbo

Kades Barebbo Arsad saat dikonfirmasi membenarkan kejadian sugaan penganiayaan tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk pembinaan.

“Mereka kan, anak-anak saya juga, jadi saya memberikan pembinaan selaku Pemerintah Desa dan selaku orang tua,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler, Jum’at (11/8/2023).

Terkait laporan di pihak Kepolisian mengenai kejadian tersebut dirinya menyerahkan penuh ke pihak yang berwajib.

“Saya hanya menerima bagaimana baiknya,” kata Arsyad.

Tanggapan praktisi hukum

Menanggapi kasus ini, salah seorang praktisi hukum, Dedi Rawan,S.H menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut. Menurutnya, harusnya kades memberikan pembinaan bukan dengan menganiaya.

“Kekerasan yang dilakukan kapala desa terhadap warganya sendiri sangat disayangkan, Seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya dan menjadi contoh teladan, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur yang sangat berdampak pada aspek psikologis anak, dan sangat jelas diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya, Sabtu (12/8/2023).

Lebih lanjut, Dedi Rawan menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oknum kepala desa ini mengarah pada tindak pidana, dan hal itu merujuk pada rumusan Pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014.

“Itu sangat jelas diatur di undang-undang bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Olehnya, Dedi kembali menegaskan dan meminta penegak hukum mengusut tersebut dan menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak.

“Terakhir kami sampaikan penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan bisa memberikan keadilan pada korban atas kejadian tersebut dan ini bisa menjadi cerminan bagi pemimpin lainnya tidak arogan dan bisa menempatkan diri betul-betul sebagai pemimpin bagi warganya,” tegas Dedi. (Ayu Lestari)

Pos terkait