Campus Goes To Tax Office, Himapa FEB Unismuh Makassar Sambangi DJP SulSelBarTra

Foto: Pengurus Himapa FEB Unismuh Makassar berpose bersama pegawai DJP SulSelBarTra. (Red)

ANALISA.CO.ID, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Program Studi D-III Perpajakan (Himapa), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berkunjubg ke kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Acara Campus Goes To Tax Office yang dibuka oleh perwakilan Direktur DJP Sul-SelBarTra, I Dewa Satria Putu Wibawa menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman yang sama kepada publik terkait UU HPP dan Naiknya PPN, meyakini bahwa UU HPP memiliki tujuan yang mulia dimana untuk warga masyarakat yang berlebih dapat membantu atau mensubsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Serta melakukan sosialisasi di internal dan eksternalisasi dimana tariff PPN naik 1 persen namun untuk tujuan masyarakat lebih sejahtera,” tutur

I Dewa menjelaskan, materi yang berjudul “PPN baru untuk pajak Berkeadilan”, memiliki latar belakang pembentukan UU HP yaitu basis pajak yang kuat dan makin merata, APBN yang sehat dan berkelanjutan serta ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  R8GROUP Sukses Gelar Donor Darah

“Adanya reformasi pajak dengan ditetapkannya UU HPP yaitu Reformasi Kebijakan yang meliputi memperluas basis pajak, menjawab tantangan daya saing, insentif yang terukur, efisien dan adaptif terhadap dinamika perpajakan global, fasilitas/insentif pajak yang berfokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja serta UMKM, dan memperbaiki progresivitas tarif pajak,” imbuhnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, reformasi administrasi meliputi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan efisien, menjamin kepastian hukum dan perpajakan, pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal, adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian termasuk sektor digital dan transaksi ekonomi dan mengikuti trend dan best practices perpajakan global.

“PPN Indonesia 63,58 persen artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem,” kata dia.

Di sela penyampaian materi tersebut, salah seorang peserta menjelaskan persoalan kinerja PPN Indonesia sebesar 63,58 persen dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN masih berada di bawah Thailand (113,83 persen) dan Singapura (92,69 persen).

Baca Juga:  Penerimaan KKN Angkatan IV Unim Bone di Tellusiattinge

Lebih lanjut peserta tersebut mengatakan, jika dibandingkan rata-rata Negara Mexico (37,88 persen) dan Turki (46,96 persen) maka Indonesia lebih baik.

“Tetapi jika dibandingkan dengan Afrika Selatan (70,24 persen) dan Argentina (83,71 persen) maka kinerja PPN Indonesia masih berada di bawah, Kenapa hal itu bisa terjadi?” Tanyanya.

Kegiatan ini juga Dihadiri oleh beberapa dosen dan diantaranya adalah Wakil Dekan 3 (WD 3) FEB Unismuh Makassar, Abdul Muthalib S.E.,M.M.

WD 3 mengatakan bahwa kegiatan seperti ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait perpajakan. Ia berpesan kepada ketua umum Himapa, Irwansyah agar tetap konsisten dalam menjalankan segala sesuatu yang melibatkan banyak pihak untuk Himapa yang lebih baik kedepannya. (*)

Pos terkait