ANALISA.CO.ID, BONE– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bone memburu satu orang yang diduga menjadi pengendali dari kedua kurir yang ditangkap oleh polisi saat hendak mengantarkan narkoba.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengungkapkan, kedua kurir berinisial SN dan DD warga Kabupaten Sidrap tersebut dikendalikan seorang pelaku berinisial KN untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kini pria yang disebut-sebut sebagai pengendali mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Jadi modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO, kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar ke mana lokasi yang telah ditentukan oleh si pengendali,” ungkap Ardiansyah di Mapolres Bone, Senin (24/10).
Kemudian Ardiansyah menjelaskan, saat pengantaran itulah kedua tersangka ditangkap. “Pada saat melakukan pengantaran, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Dr Wahidin, Kota Bone Jumat 21 Oktober,” tambahnya.
Ardiansyah menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kedua mengaku mendapat honor sebesar Rp 2 juta dari jasa pengantaran oleh ‘partner in crime’ tersebut.
“Kedua pelaku dijanjikan akan menerima honor Rp 2 juta jika berhasil mengantar barang itu, namun belum sempat mengedarkan barang tersebut keduanya keburu ditangkap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Bone menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 06.00 WITA.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar berinisial SN dan DD. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 12 sachet sabu yang tersimpan di dalam boneka.
“Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan di dalam boneka,” kata Ardiansyah, Senin (24/10).