Pengelola Tambang Galian C di Desa Wollangi Akui Tak Miliki Izin

Foto: Direktur CV Dua Tujuh Grup, Muh Arafah. (Dok. Analisa)

ANALISA.CO.ID, BONE – Direktur CV Dua Tujuh Grup, Muh Arafah selaku pengelolah tambang galian c di Desa Wollangi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akui bahwa tambang tersebut belum mempunyai legalitas.

Arafah mrnyebutkan, lokasi tambang miliknya di Desa Wollangi baru memiliki WIUP dan sementara dalam proses terbit izin dalam pengurusan di perindustrian provinsi.

“Dalam proses perizinan, dulu kan ambil izin di Kementerian. Namun ada regulasi baru sekarang dikembalikan ke provinsi. Jadi posisi tambang yang saya kelolah ini masih dalam penyempurnaan izin,” ungkapnya, Ahad (10/9/2023) malam.

Diketahui, tambang yang telah beroperasi kurang lebih 5 tahun terakhir ini sangat membahayakan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Selain berlokasi di samping pemukiman, tambang tersebut juga berada di wilayah mata air di Desa Wollangi.

Sebelumnya, Kades Wollangi Gusnaeni yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak ada kaitan dengan tambang tersebut.

Baca Juga:  Terungkap, Mafia Solar Disebut-sebut Bercokol di Beberapa SPBU di Kabupaten Bone

“Maaf kalau masah tambang tidak ada urusan saya, lansung miki kepemilik tambang dan pengelolanya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Ketika kembali ditanyai terkait wewenangnya sebagai pemerintah desa setempat, Gusnaini bungkam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dugaan tambang ilegal yang beroperasi.

“Terkait dengan adanya informasi dan laporan masyarakat kami akan menindak lanjuti,” ujarnya, Minggu (10/09/23).

(Alesha)

Pos terkait